A. Jenis-Jenis Air
Ada empat (4) jenis air yaitu:
1) Air Mutlaq.
Yaitu air yang secara dzat / dzohirnya suci dan dapat dipergunakan untuk bersuci (suci mensucikan). Diantaranya adalah:
a) Air hujan,air laut,air mata air,air sungai,,air sumur,air salju,dan air embun.
Alloh swt berfirman:
Artinya:"Dan Alloh menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengan hujan itu". (QS. Al Anfaal:11)
Dari
itu Alloh menurunkan air hujan dari langit kepada kalian agar dia
sucikan kalian dengan air hujan itu dari hadats . (lihat
Taisir Al-Aziz Ar-Rohman: 278).
Abu Huroiroh ra berkata tentang doa iftitah Rosululloh saw:
”اللَّهُمَّ
باعِدْ بَيني وَبَيْنَ خَطايايَ كَما باعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ
وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّني مِنْ خَطايايَ كَما يُنَقَّى الثَّوْبُ
الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللّهُـمَّ اغْسِلْني مِنْ خَطايايَ،
بِالثَّلْجِ وَالمـاءِ وَالْبَرَدِ“.
"Ya
Alloh jauhkanlah antara aku dengan kesalahan-kesalahan sebagaimana
engkau jauhkan antara timur dan barat. Ya Alloh sucikanlah aku dari
segala kesalahan sebagaimana disucikannya baju putih dari kotoran. Ya
Alloh cucilah kesalahanku dengan air, air salju dan air embun". (HR.
Bukhori: 1/181 dan Muslim: 1/419)
b) Air Laut
Abu Huroiroh ra berkata:
"seorang
laki-laki bertanya kepada Rosululloh saw seraya berkata: ya Rosululloh,
saya sedang brlayar dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu
memakai air minum itu, kami akan kehausan. Apakah kami boleh berwudhu
dengan air laut? Rosululloh saw bersabda: laut itu suci airnya dan halal
bangkainya". (HR. At-Tirmidzi: 63, ia berkata ini hadits hasan shohih).
c) Air mata air
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ دَعَا بِسَجْلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمٍ فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ
Ali
ra berkata:" sesungguhnya Rosululloh saw minta satu ketel air zamzam,
lalu beliau meminumnya dan berwudhu dengannya". (lihat Irwaul Gholil:
13, shohih).
d) Air sungai, yaitu air yg mengalr mengalir dari pegunungan sampai ke laut.
e) Air air sumur,yaitu air yg sengaja digali kedalam tanah.
f) Air embun,yaitu air yg muncul nya pd waktu pagi.
g) Air salju/es.
yaitu air yg
2) Air Must’mal.
Yaitu air sisa wudhu atau mandi. Air jenis ini hukumnya tdk mensuciakn untuk junub/wuduk,tetapi hanya bisa pakai untuk minum saja,kcuali boleh dipakai untuk bersuci apabila air itu lebih dari 2 qula.
اغْتَسَلَ
بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ فِيْ جَفْنَةٍ فَأَرَادَ رَسُوْلَ اللهِ أَنْ
يَتَوَضَّأَ مِنْهُ فَقَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنِّيْ كُنْتُ
جُنُبًا فَقَالَ: "إِنَّ المَاءَ لَا يَجْنِبُ".
”sebagian
isteri-isteri Nabi saw mandi disatu bak. Kemudian Nabi Muhammad saw
hendak berwudhu dari air tersebut. Maka isterinya berkata:"Ya Rosulalloh
saya tadi junub. Beliau menjawab: sesungguhnya air tidak menjadi
junub". (HR. At-Tirmidzi: 65, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
Hadits
ini dijadikan dalil atas sucinya air musta’mal. Dan air tidak menjadi
junub dengan mandinya orang junub dari air dikolam tersebut.
3) Air musammas
yaitu suci lsgi mensucikan tetaapi makruh memakai nya air,
contohnya : air yg berada didalam bejana/drum yg terubuka dan disinari oleh sinar matahari sehingga air tersebut menjadi panas.
4) Air najis.
yaitu air yang dijatuhi oleh najis yang mana air tersebut kurang dari 2kula/500 ritol pada timbangan negri ba'dad.
Hal ini masih mempunyai dua kemungkinan, yaitu:
a. Jika air lebih dari 2 kula & air najis tersebut merubah dzat (rasa, warna dan bau) air, maka airnya tidak dapat digunaka untuk thoharoh/bersuci.
b. Jika
najis tersebut tidak merubah salah satu dari dzat air, sehingga secara
adat pun air tersebut masih dianggap sebagai air, maka hukumnya suci
mensucikan.
Title : KITABUT THOHAROTI
Description : A. Jenis-Jenis Air Ada empat (4) jenis air yaitu: 1) Air Mutlaq. Yaitu air yang secara dzat / dzohirnya suci dan dapat...